Presiden Prabowo Ajukan Abolisi dan Amnesti, DPR Beri Restu

 

Jakarta,  Commentary — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025).

  1. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa persetujuan diberikan terhadap dua surat Presiden, yakni:
  • Nomor R-43/Pres/07/2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong,
  • Nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana.

”DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden… atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses pengajuan telah melewati verifikasi dan uji publik. Dengan persetujuan DPR, pemerintah tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden.

“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Presiden Prabowo disebut memanfaatkan momen HUT ke-80 RI sebagai momentum rekonsiliasi nasional.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim Dennie Arsan Fatrika.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Secara umum, amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, sementara abolisimenghentikan proses hukum sebelum putusan berkekuatan tetap.

Dengan abolisi, proses hukum Tom Lembong dihentikan total. Sementara amnesti membebaskan Hasto dan 1.116 orang lainnya dari hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyambut baik keputusan ini namun menyatakan akan membahas lebih lanjut konsekuensi hukum dari abolisi tersebut.

“Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan tim. Karena ada akibat hukumnya. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan,” katanya saat dihubungi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *