Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Dana Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung

Foto:Tumpukan uang hasil sitaan negara di Kejagung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2026.

Jakarta,Commentary-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Kehadiran Presiden dalam agenda tersebut untuk menyaksikan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah.

Presiden Prabowo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.56 WIB. Setibanya di lokasi, Presiden langsung meninjau tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dipajang di area lantai dasar gedung. Uang tersebut ditata rapi dan memanjang dari depan pintu utama hingga ke dalam gedung, menarik perhatian para undangan dan awak media.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kehadiran para pejabat ini menegaskan pentingnya agenda penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara tersebut.

Dana sebesar Rp 6,62 triliun yang diserahkan merupakan hasil penyelamatan keuangan negara oleh aparat penegak hukum. Penyerahan dana ini juga berkaitan dengan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Satgas PKH memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH dinilai berdampak signifikan dalam mengembalikan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara ini diharapkan dapat memperkuat kondisi fiskal pemerintah serta menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan dan aset negara.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto secara langsung dalam agenda tersebut juga menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kinerja aparat penegak hukum serta komitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tutup