Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Commentary.co.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan terkait sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau yang diperebutkan kedua provinsi itu—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menyatakan penetapan tersebut telah didasarkan pada dokumen administrasi resmi yang dimiliki pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo meminta masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu liar yang berkembang seputar polemik sengketa pulau tersebut.
DPR Dukung Langkah Presiden
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah meminta Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan konflik wilayah ini. Merespons permintaan tersebut, pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas instansi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” ujar Dasco.
Pertemuan di Sekretariat Negara
Sebelumnya, pertemuan untuk membahas status empat pulau ini telah dilangsungkan di Sekretariat Negara pada hari yang sama. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
“Iya betul,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Bukti Baru Jadi Dasar Evaluasi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang menjadi dasar penting dalam evaluasi sengketa tersebut. Data baru ini diperoleh dari penelusuran tim internal Kemendagri.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan melalui rapat lintas instansi yang melibatkan Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, unsur TNI AL, TNI AD, hingga kalangan sejarawan.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang terletak di kawasan Aceh Singkil—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kebijakan itu kemudian memicu protes dari masyarakat dan pejabat daerah di Aceh.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan itu telah melalui kajian letak geografis yang mendalam dan melibatkan berbagai instansi terkait. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk evaluasi maupun gugatan hukum.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” ujar Tito saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Dengan adanya keputusan Presiden, kini keempat pulau tersebut resmi masuk dalam wilayah Aceh secara administratif dan legal. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi titik akhir dari sengketa panjang dan mendorong stabilitas wilayah serta keharmonisan antar daerah.
- Aceh
- Batas Wilayah
- Bima Arya
- Bobby Nasution
- DPR
- Geospasial
- kemendagri
- Kepmendagri
- Konflik Wilayah
- Muzakir Manaf
- Pemerintah Pusat
- Penetapan Wilayah
- Prabowo Subianto
- Presiden RI
- PTUN
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- Pulau Sengketa
- Sengketa Aceh Sumut
- Sumatera Utara
- Tito Karnavian
- Wilayah Administratif