RAPBD Bekasi 2027 Defisit Rp400 Miliar, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp7,54 Triliun

Foto: Bupati Kabupaten Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD 2027.

Kabupaten Bekasi, Commentary-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memproyeksikan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp7,54 triliun. Sementara target pendapatan daerah hanya sebesar Rp7,14 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan rancangan APBD 2027 mengalami defisit sekitar Rp400 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat menyampaikan Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (3/11/2026).

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa target pendapatan daerah 2027 mencapai Rp7,14 triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi kontributor utama dengan proyeksi sebesar Rp4,34 triliun lebih.

Dari total PAD tersebut, sektor pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp3,83 triliun lebih. Sementara pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp2,79 triliun lebih.

Adapun belanja daerah dirancang sebesar Rp7,54 triliun lebih, yang terdiri atas belanja operasi Rp6,46 triliun, belanja modal Rp293,90 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp23,79 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp760,88 miliar.

Terkait selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, Asep menyebut defisit anggaran sekitar Rp400 miliar akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Dari perbandingan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp400 miliar. Namun demikian, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun sebelumnya, sehingga seluruh kebutuhan belanja dapat terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Bekasi pada 2027 akan difokuskan pada empat prioritas utama. Di antaranya penguatan perekonomian inklusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Pemkab Bekasi juga memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, merata, serta berkeadilan bagi masyarakat.

Selain RAPBD 2027, Pemkab Bekasi turut mengajukan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usulan perubahan tersebut secara khusus menyangkut penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam rancangan perubahan tersebut, posisi Kepala BPBD yang sebelumnya dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengalami penyesuaian. Nantinya, Kepala BPBD akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

Asep menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas penanggulangan bencana di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, karakteristik wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup kompleks, mulai dari kawasan industri, permukiman padat penduduk, lahan pertanian hingga wilayah pesisir, membutuhkan sistem kelembagaan penanggulangan bencana yang lebih optimal dan responsif.

Penyampaian nota penjelasan kedua Raperda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bekasi sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

 

Tutup
Banner Commentary.co.id
Comedy CO.ID - Portal Berita Masa Kini