Skandal Tambang Halmahera Timur: Warga Desak KPK dan Kementerian ESDM Tindak PT Position
jakarta, Commentary -Dugaan skandal pertambangan kembali mencuat di Halmahera Timur, Maluku Utara. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh adat, dan perwakilan pemuda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Position, perusahaan tambang yang dituding merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, kelompok tersebut menuding adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan tambang, yang diduga melibatkan pejabat publik dari tingkat daerah hingga pusat. Salah satu tuntutan utama adalah penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang bagi PT Position.
Koordinator lapangan aksi, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat hukum, tidak melalui prosedur yang sah, serta diterbitkan tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Aktivitas tambang PT Position telah mengakibatkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan mengancam sumber air serta pangan masyarakat lokal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bencana ekologis,” tegas Alfian, Senin (11/8/2025).
Menurut Alfian, dampak aktivitas tambang tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap perekonomian warga. Lahan produktif rusak, akses transportasi terganggu, hasil tangkapan nelayan menurun, dan sumber air bersih tercemar. Kerugian ekonomi akibat tambang ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Kelompok masyarakat ini juga menilai adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik kepada PT Position, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka Halmahera Timur akan kehilangan masa depan. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” ujar Alfian.
Tuntutan Masyarakat Halmahera Timur
Kepada KPK:
1. Mengambil alih penyelidikan dan penindakan kasus dugaan tambang ilegal PT Position.
2. Menetapkan Sekda Halmahera Timur sebagai tersangka.
3. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pertambangan.
Kepada Kementerian ESDM:
1. Mencabut seluruh izin PT Position di Halmahera Timur.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di wilayah Maluku Utara.
3. Membuka hasil audit secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Position, Sekda Halmahera Timur, maupun Kementerian ESDM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan tersebut.