Skor MCSP Hanya 44,4 Poin, Pencegahan Korupsi di Bekasi Lemah.
Kabupaten Bekasi,Commentary-Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah hanya meraih skor 44,4 poin dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 18 November 2025. Nilai ini menempatkan Kabupaten Bekasi di peringkat ke-25 dari 28 kabupaten/kota di Jawa Barat—atau urutan keempat terburuk.
KPK memberikan catatan serius atas lemahnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi. Bupati Bekasi turut mendapat atensi khusus karena rendahnya capaian dalam aspek pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
MCSP merupakan sistem evaluasi terbaru KPK yang menggantikan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Melalui MCSP, KPK menilai tata kelola pemerintahan daerah dalam delapan area strategis. Namun, Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan evidence (dokumen pendukung) terbanyak yang belum tersaji, yakni 261 dokumen.
Delapan area strategis MCSP yang menjadi sorotan meliputi:
-
Perencanaan
-
Penganggaran
-
Pengadaan barang dan jasa
-
Pelayanan publik
-
Manajemen aset/barang milik daerah
-
Optimalisasi pendapatan daerah
-
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
-
Manajemen ASN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan kunci peningkatan skor MCSP, khususnya dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).
“Proses seleksi jabatan ASN harus dilaksanakan secara transparan, bebas konflik kepentingan, dan berintegritas, sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir,” kata Budi.
Pernyataan ini disampaikan KPK di tengah berlangsungnya proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah jabatan kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurut Budi, manajemen ASN menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan dan menjadi fokus pengawasan dalam MCSP.
Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Hamludin, menilai rapor merah MCSP ini merupakan sinyal keras bagi kepala daerah beserta jajarannya untuk segera melakukan pembenahan.
“Nilai rendah itu adalah warning agar kepala daerah dan aparatur menjalankan pemerintahan yang clean & clear, bersih dan profesional,” ujarnya.
Terkait seleksi Sekda dan kepala OPD, Hamludin menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan kompetensi ASN agar proses pengisian jabatan tidak dilakukan secara transaksional.
“Rapor merah ini harus menjadi koreksi mendalam agar integritas ASN terjaga. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara transaksional. Jangan ada tukar jabatan,” tegasnya.



