Solidaritas Wartawan Bekasi: Jangan Ada Lagi Intimidasi terhadap Pers
Kabupaten Bekasi, Commentary — Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Andi Mardani (37), wartawan Radar Bekasi, yang diduga mengalami intimidasi oleh oknum anggota kepolisian.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis diterima langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, yang mempersilakan mereka masuk untuk menyampaikan aspirasi. Aksi dilanjutkan dengan pengumpulan identitas pers dan orasi di halaman Polsek sebagai simbol solidaritas antarsesama jurnalis.
Setelah orasi, perwakilan jurnalis masuk ke aula Polsek dan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian, termasuk oknum yang diduga terlibat dalam insiden intimidasi terhadap Andi Mardani.
Kronologi Intimidasi
Insiden terjadi pada Senin (2/9/2025) di gerbang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Saat itu, polisi tengah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara yang berlokasi tepat di samping Kantor Polsek Cikarang Pusat.
Andi Mardani yang sedang melakukan peliputan di area terbuka tersebut mengambil foto menggunakan ponsel. Namun, ia mengaku tiba-tiba dihampiri oleh tiga oknum anggota kepolisian berpakaian preman. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang bertugas, Andi tetap diminta untuk menghapus foto-foto yang diambil.
“Saya dipegang, dan langsung diambil HP-nya. Saya diminta menghapus fotonya,” ujar Andi dalam aksi solidaritas tersebut.
Andi menjelaskan, saat itu ia sempat menolak menyerahkan ponselnya. Namun salah satu oknum menarik tangannya dan merangkul bahunya, menyebabkan tangan kirinya—yang sebelumnya pernah mengalami cedera—mengalami rasa sakit dan memerah. Karena kesakitan, ia akhirnya menyerahkan ponselnya, yang kemudian diperiksa dan foto-fotonya dihapus oleh oknum tersebut.
“Yang megangin saya dua orang. Saya terpaksa melepas karena tangan saya ngilu sakit. Fokus saya saat itu hanya menyelamatkan handphone,” tambahnya.
Kapolsek: Kami Minta Maaf dan Akan Evaluasi
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Andi Mardani dan seluruh insan pers.
“Saya atas nama Kapolsek dan jajaran anggota mohon maaf atas tindakan yang dilakukan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.
AKP Umboh menjelaskan, tindakan anggota tersebut dilakukan secara spontan karena saat itu mereka tengah fokus menyelesaikan proses rekonstruksi dan pengamanan aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan pusat pemerintahan.
“Namun tetap, tindakan itu tidak dibenarkan. Pekerjaan wartawan dilindungi oleh undang-undang. Wartawan adalah mitra kepolisian,” tambahnya.
Di akhir pertemuan, oknum anggota yang diduga melakukan intimidasi menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Andi Mardani dan bersalaman sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Wartawan Desak Kepolisian Hormati UU Pers
Andi Mardani berharap, insiden yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran penting bagi institusi kepolisian agar menghormati tugas dan profesi wartawan.
“Kerja jurnalistik itu dilindungi undang-undang. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Aksi solidaritas ini menjadi penegasan bahwa wartawan di Bekasi bersatu dalam menolak segala bentuk intimidasi, sekaligus mendorong hubungan kemitraan yang lebih baik antara pers dan kepolisian.