Usai di tetapkan tersangka, Kadis LH Kabupaten Bekasi masih tetap bisa ngantor
Kabupaten Bekasi, Commentary – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait (SDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Meski demikian, SDS masih tetap menjabat karena belum ditahan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika telah ditahan.
“Karena statusnya masih tersangka dan belum ditahan, maka SDS masih menjabat sebagai Kepala DLH dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan belum memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian sementara” ujar Bennie kepada awak media.
Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa ASN hanya diberhentikan sementara jika ditahan.
“Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” katanya.
Selain itu mengacu pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
“PNS diberhentikan sementara, apabila : ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun jika status hukumnya masih “Tersangka” dan “Tidak Ditahan” maka tidak diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih mempunyai kewajiban masuk kerja sebagai PNS,” ungkap Bennie.
Hingga saat ini, belum ada proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di DLH Kabupaten Bekasi.
Namun, jika SDS nantinya ditahan, pemerintah akan segera menunjuk pejabat pengganti agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Terakhir, Bennie berharap kasus serupa ini agar tak terulang, pihaknya mengingatkan para abdi negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Harapannya tentu kita semua dalam bekerja agar selalu bersyukur dan memohon perlindungan kepada Allah SWT,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah KLH mengusut enam pengelola TPA di Indonesia yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Selain TPA Burangkeng, lima lainnya adalah TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tangerang, TPA Bakung-Bandarlampung, dan TPA Sarbagita-Denpasar.
Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas TPA ilegal dan pengelola yang melanggar aturan lingkungan. Beberapa kasus sudah dalam tahap pemeriksaan, termasuk TPA Rawa Kucing dan TPA Burangkeng.
Selain itu, KLH juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola daerah, termasuk menutup 37 TPA dengan sistem open dumping.
“Kami terus mengejar penegakan hukum terhadap pengelola TPA yang tidak sesuai aturan, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta ilegal,” pungkas Rizal.