Wajah Pria Penyekap dan Penganiaya Pacar di Cikarang Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Kabupaten Bekasi, Commentary – Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap pria berinisial HSLT alias Horas Samuel Lumban T, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial TS (25). Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Chandra, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya di wilayah Jakarta Timur.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya di daerah Jakarta Timur,” ujar Jerico.
Foto penangkapan pelaku yang memperlihatkan tersangka diamankan sejumlah penyidik serta terduduk di lantai dengan tangan terikat sempat beredar di media sosial. Polisi membenarkan bahwa pria dalam foto tersebut merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban TS.
Korban Disekap Selama Enam Hari
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama enam hari di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 hingga 8 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga emosi setelah mengetahui riwayat perjalanan korban bersama pria lain.
Selama penyekapan, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar, menyeret, serta memukul wajah korban berkali-kali. Saat berusaha melindungi diri menggunakan kedua tangan, korban tetap mengalami sejumlah luka memar.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah.
Berawal dari Hubungan Putus-Sambung
Polisi menyebut korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak April 2025 dengan kondisi hubungan yang beberapa kali putus dan kembali bersama. Keduanya kemudian tinggal serumah hingga terlibat pertengkaran pada 29 Juni 2026.
Menurut keterangan polisi, saat hubungan mereka sempat berakhir, korban diketahui mengenal pria lain. Hal itu diduga menjadi pemicu kemarahan pelaku yang berujung pada tindak kekerasan.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Penyidik telah menetapkan Horas Samuel Lumban T sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, polisi juga menjelaskan ketentuan dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III bagi pelaku penganiayaan. Apabila penganiayaan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam ayat (3), ancaman pidana meningkat menjadi paling lama tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.



