Pemkab Bekasi Resmi Kelola TPST Kertamukti, Kurangi Beban TPA Burangkeng
Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mulai mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti setelah proses pendampingan selama 10 bulan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat. Serah terima pengelolaan ini menjadi tonggak awal operasional penuh TPST Kertamukti di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Dony Sirait, menyatakan bahwa pengelolaan TPST Kertamukti kini berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 3, dengan alokasi anggaran operasional untuk enam bulan ke depan.
“Biaya operasional ditetapkan sebesar Rp250 ribu per ton sampah. Dengan kapasitas pengolahan 50 ton per hari, anggaran sudah kami siapkan untuk memastikan keberlanjutan operasional,” ujar Dony, Senin (7/7).
TPST Kertamukti dirancang untuk melayani pengolahan sampah dari sejumlah desa di Kecamatan Cibitung, dengan cakupan pelayanan bagi sekitar 400 hingga 500 ribu jiwa. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang selama ini menjadi titik pembuangan utama di Kabupaten Bekasi.
“Pengelolaan berbasis wilayah ini akan mengurangi tekanan terhadap TPA secara bertahap. Target ke depan, setiap kecamatan memiliki TPST masing-masing,” tambah Dony.
Fasilitas ini memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif serta kompos dari sampah organik. Dari total 50 ton sampah harian, sekitar 88 persen diolah menjadi RDF, atau setara 44 ton. Sisanya, sebanyak 12 persen residu, tetap akan dibuang ke TPA Burangkeng.
Pada hari serah terima, sebanyak 9 ton RDF telah didistribusikan kepada offtaker sebagai energi alternatif. Operasional TPST Kertamukti melibatkan 57 tenaga kerja, termasuk operator mesin, tenaga pemilah sampah, petugas keamanan, dan personel pendukung lainnya.
Dony menambahkan, keberhasilan pengelolaan TPST Kertamukti akan menjadi tolok ukur untuk mendorong pembangunan TPST serupa di wilayah lain, seperti Setu dan Cikarang Barat. “Kami berharap dukungan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian PUPR, untuk merealisasikan pengembangan TPST lainnya di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPPW Jawa Barat, M. Reva S., menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan yang pertama dalam program Indonesia Sustainable Waste Platform (ISWP). Ia menilai Pemkab Bekasi telah menunjukkan komitmen kuat selama masa pendampingan dan layak mengelola TPST secara mandiri.
“Memang baru sekitar 3 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Bekasi yang tertangani, namun ini langkah awal yang sangat penting. Kami optimis kontribusi pengurangan sampah akan terus meningkat,” ucap Reva.
Ia juga mengungkapkan bahwa TPST Kertamukti sempat dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia oleh Wakil Menteri PUPR. Namun, menurutnya, konsistensi dan performa pengelolaan dalam enam bulan ke depan akan menjadi penentu dukungan lanjutan dari pemerintah pusat.
Saat ini, status serah terima masih bersifat sementara, sambil menunggu proses administrasi di Kementerian Keuangan untuk alih aset permanen, mengingat nilai fasilitas yang melebihi Rp10 miliar. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu hingga satu tahun.
“Ditjen Cipta Karya tidak memiliki kewenangan kepemilikan aset, sehingga setelah pembangunan selesai, langsung diserahterimakan untuk dikelola daerah, agar segera dapat dimanfaatkan,” pungkas Reva.