Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Tegas Jaga Lahan Pertanian dan Lingkungan

foto:Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan wilayah di tengah pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian, khususnya sawah, yang menurutnya merupakan aset strategis bagi daerah.

“Sebagai bentuk komitmen kami menjaga keberlanjutan wilayah, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun Peraturan Bupati tentang pengendalian tata ruang terhadap lahan sawah yang dilindungi,” kata Ade Kuswara Kunang, Selasa (8/7).

Ade menyampaikan bahwa keberadaan lahan sawah tidak hanya menyangkut ketahanan pangan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan tata ruang, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang.

“Lahan sawah adalah aset strategis yang harus kita jaga bersama. Karena itu, peraturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap seimbang antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Regulasi ini, lanjut Ade, diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Tujuannya agar pembangunan yang terus berkembang tidak mengorbankan ruang hidup serta sumber daya pertanian yang krusial.

“Mari kita wujudkan bersama Kabupaten Bekasi yang lebih hijau, berdaya saing, dan tangguh di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, alih fungsi lahan sawah di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tekanan kuat dari ekspansi kawasan industri serta pertumbuhan permukiman dinilai menjadi penyebab utama menyusutnya lahan pertanian produktif, terutama di beberapa kecamatan.

Melalui penyusunan Perbup ini, Pemkab Bekasi berharap dapat mengendalikan laju konversi lahan secara lebih terstruktur dan tegas. Selain menjaga keberlanjutan produksi pangan lokal, kebijakan ini juga diharapkan mampu melestarikan ruang terbuka hijau sebagai penyangga ekosistem dan penunjang kualitas lingkungan hidup di wilayah Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *