Bupati Bekasi Batalkan SK Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi,Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ.
Pembatalan tersebut ditetapkan melalui keputusan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Langkah ini diambil setelah dilakukan kajian dan evaluasi mendalam terhadap kondisi internal perusahaan daerah penyedia layanan air minum itu.
“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada wartawan.
Ade menegaskan, keputusan pembatalan itu tidak dilakukan secara sepihak, melainkan hasil dari proses koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, serta Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyebut, pembatalan dilakukan karena adanya permasalahan hukum yang menjerat AEZ sehingga dinilai tidak dapat menjalankan tugas secara optimal dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan.
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan, status AEZ sebagai Direktur Usaha otomatis dicabut, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi Ani Gustini menegaskan, keputusan pembatalan SK tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah daerah, Dewan Pengawas, dan unsur terkait lainnya.
“Hasil keputusan bersama dan pertimbangan atas masalah yang terjadi, kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” kata Ani.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan memastikan keputusan Bupati Bekasi didasarkan pada dasar hukum yang kuat, sesuai regulasi yang berlaku dalam tata kelola BUMD.
“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum. Landasan berpikir Bupati mengambil keputusan seperti itu berasal dari regulasi tersebut,” ujarnya.
Ridwan menyebut, rujukan hukum yang digunakan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang pengelolaan BUMD.
Dengan pembatalan SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, menjaga akuntabilitas, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemkab juga berkomitmen melakukan penataan manajemen Perumda Tirta Bhagasasi agar operasional perusahaan tetap stabil dan profesional dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.




