KPK: Laporan Gratifikasi Raja Juli “Case Closed”, Penyidikan Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut
Jakarta, Commentary – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby telah selesai di ranah pencegahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) telah merampungkan analisis serta verifikasi atas laporan tersebut, sehingga proses administrasi pelaporan gratifikasi dinyatakan selesai.
“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, proses analisis diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu, lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pelapor, dan DGPP juga telah menyiapkan surat balasan resmi atas laporan yang diajukan pada awal Juli 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa selesainya proses pelaporan gratifikasi tidak berarti seluruh persoalan hukum telah berakhir. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby tetap berjalan.
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan amplop berisi uang tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal-usul uang, pihak yang menginisiasi pemberian, tujuan pemberian, serta motif di balik penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan.
Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik KPK, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak sebelum kemudian uang tersebut diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Seluruh rangkaian peristiwa itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK kemudian memproses laporan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Raja Juli juga telah menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Menurutnya, audiensi berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan setelah adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda kedinasan yang dipublikasikan melalui media sosial kementerian serta dilengkapi daftar hadir dan notula rapat sebagai bagian dari administrasi resmi.
Dengan demikian, KPK memastikan proses administrasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni telah selesai. Namun, aspek pidana terkait dugaan pemberian uang oleh Suhardiman Amby masih terus didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik pemberian tersebut.



