BAM DPR RI Tinjau Restrukturisasi Indofarma, Pemkab Bekasi Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Kabupaten Bekasi,Commentary-Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/11/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau dinamika restrukturisasi dan program rasionalisasi tenaga kerja di perusahaan farmasi tersebut sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, memberikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mencermati proses restrukturisasi yang dijalankan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan,” ujar Ida.
Ida menjelaskan bahwa restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses penataan korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
Dari data Pemkab Bekasi, program rasionalisasi berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 di antaranya berdomisili serta bekerja di Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi, lanjut Ida, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap proses restrukturisasi. Pemerintah daerah juga mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang disepakati pada 2 September 2025.
“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian. Pemerintah Kabupaten Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaian berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegas Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti persoalan pemenuhan hak-hak karyawan di anak perusahaan Indofarma, yakni Indofarma Global Medica (IGM), yang hingga kini belum tuntas meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit.
“Indofarma memang melakukan PHK dan hak-haknya sudah dipenuhi. Namun untuk Indofarma Global Medica, masih ada hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, padahal pengadilan sudah menyatakan IGM dalam status pailit,” ungkap Taufiq.
Ia merinci, total kewajiban pembayaran hak kepada 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah tunggakan kepada BPJS sebesar Rp8 miliar. Sementara itu, aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar, sehingga terdapat kekurangan lebih dari Rp30 miliar.
“Karena ini BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Taufiq memastikan BAM DPR RI akan mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan hak para pekerja, termasuk berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI serta memanggil pihak terkait seperti manajemen Danantara Holding selaku induk BUMN farmasi.
“Kami akan mendorong agar Danantara segera menyelesaikan persoalan ini. Nilainya tidak besar bagi negara, tapi sangat berarti bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengawal hak-hak tenaga kerja. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, DPR, dan BUMN diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara adil.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mencari solusi terbaik, baik bagi perusahaan selaku entitas bisnis milik negara maupun bagi pekerja yang telah lama menjadi bagian dari keberlangsungan perusahaan,” pungkasnya.



