KPK Serahkan Rp 883 Miliar Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Taspen, Rp 300 Miliar Dipamerkan dalam Konferensi Pers

Foto:KPK Serahkan Rp 883 Miliar Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Taspen, Rp 300 Miliar Dipamerkan dalam Konferensi Pers

Jakarta,Commentary — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar sebagai bagian dari total Rp 883 miliar aset yang berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter dan memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers KPK, Kamis (20/11).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyerahan aset rampasan dilakukan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus yang melibatkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

“Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Aset Rampasan Mencapai Rp 883 Miliar

KPK menyerahkan uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, enam instrumen efek juga telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Asep menjelaskan, uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan sebagian dari total aset rampasan. Pembatasan jumlah uang yang ditampilkan dilakukan demi keamanan dan keterbatasan ruang.

Ia menegaskan bahwa korupsi yang menyasar dana pensiun ASN merupakan tindakan yang sangat merugikan dan menyakitkan bagi jutaan aparatur negara.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” kata Asep.

Ia menambahkan, kerugian hampir Rp 1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” ujarnya.

Vonis untuk Mantan Dirut PT Taspen dan Pihak Swasta

Akibat perkara ini, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar ditambah sejumlah valuta asing, termasuk USD 127.057, SGD 283.002, dan beberapa mata uang lainnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus yang sama, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 253.660, dengan ketentuan diganti pidana penjara selama dua tahun bila tidak dibayar.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen.

Tutup