Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Jakarta,Commetary-Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai upaya memperkuat dan memaksimalkan pemberantasan kejahatan, khususnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menjerat berbagai jenis tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pembahasan RUU tersebut dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI dengan agenda mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik sebagai dasar perumusan regulasi. Menurut Sari, Komisi III ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” ujarnya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas. Sari menegaskan, masukan dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
“Kita akan memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses pembentukan RUU ini,” katanya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut memang direncanakan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum.



