MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Jakarta,Commentary — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). MK menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.
Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila mekanisme itu tidak mencapai kesepakatan, barulah sanksi pidana atau perdata dapat ditempuh sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum bagi wartawan, menurutnya, tidak boleh dimaknai secara sempit atau bersifat administratif semata.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujar Guntur.
Ia menegaskan perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita. Selama proses tersebut dilakukan secara sah dan profesional, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum yang dikenai sanksi pidana atau perdata.
Guntur juga menyatakan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
Menurut MK, sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan sanksi pidana dan perdata bersifat terbatas dan hanya dapat diterapkan secara eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.
MK menilai selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.



