Pemkab Bekasi Diminta Benahi Tata Kelola Pajak Air Tanah, Industri Besar Diusulkan Dilarang Gunakan Air Tanah

Foto: Gunawan

Kabupaten Bekasi,Commentary-Pajak Air Tanah (PAT) kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU HKPD, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal sebesar 20 persen dari harga dasar air tanah.

Pengamat kebijakan publik, Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi perlu segera melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola Pajak Air Tanah, khususnya pada sektor industri dan kegiatan usaha komersial.

Menurutnya, apabila hingga semester pertama tahun 2026 Pemkab Bekasi belum mampu memperbaiki tata kelola PAT secara menyeluruh, maka pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas.

“Jika sampai semester pertama 2026 belum ada pembenahan signifikan dalam pengelolaan Pajak Air Tanah untuk industri dan usaha komersial, Pemkab Bekasi harus berani mengambil keputusan yang tegas,” ujar Gunawan.

Ia menilai salah satu langkah tegas yang dapat diambil adalah pelarangan penggunaan air tanah bagi industri menengah dan besar di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pemanfaatan air tanah seharusnya tidak lagi dijadikan sumber utama oleh sektor industri skala besar.

“Penggunaan air tanah idealnya hanya diperbolehkan untuk industri kecil, UMKM, dan rumah tangga. Sementara industri menengah dan besar seharusnya dilarang menggunakan air tanah,” tegasnya.

Selain itu, Gunawan juga mendorong Pemkab Bekasi untuk secara aktif mengarahkan serta mewajibkan sektor industri dan usaha komersial agar beralih menggunakan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ia menilai pengendalian penggunaan air tanah menjadi kebijakan yang sangat penting guna menekan laju penurunan muka tanah yang terus terjadi di Kabupaten Bekasi. Eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, kata dia, berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial.

“Dampak lanjutan dari eksploitasi air tanah yang berlebihan antara lain mengeringnya sumur warga, kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, hingga meningkatnya risiko banjir akibat penurunan permukaan tanah,” pungkasnya.

Yogi Trinanda
Reporter
Tutup