Eksekusi Lahan di Tambun Selatan Berjalan Lancar Setelah Enam Tahun Berperkara

Kabupaten Bekasi,Commentary-Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi milik Judo Raharjo Widjaja setelah melalui rangkaian panjang proses hukum sejak 2019. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lahan eksekusi tersebut berada di Kampung Pekopen RT. 003 RW. 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang merupakan bangunan Gedung Limbah dan Restoran.

Kuasa hukum Judo Raharjo Widjaja, Yuni Rukmanto SH.,MH, Nurkholis Masjid, SH dan Siswadi, SH., MH menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dari pemilik awal bernama Masnan bin Kasim dan kemudian terbit Sertifikat hak milik (SHM) No. 2326/Tambun tahun 2012 atas nama Judo Raharjo Widjaja pada tahun 2012 dengan luas 6.190 meter persegi.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan sebagian lahan dikuasai pihak lain. Sebanyak 748 meter persegi dikuasai H.M Dhofir dan digunakan sebagai gudang limbah. Sementara 218 meter persegi dikuasai H. Muslim Musa dan menjadi bagian dari bangunan restoran Warna Warni miliknya.

“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ujar Yuni Rukmanto, SH., MH. kepada Commentary.co.id, Rabu (11/2).

Perkara tersebut berkembang hingga total tujuh perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung hingga tingkat Kasasi.

Dalam putusan terakhir Nomor 20/Pdt.G/ 2025/ PN Ckr tanggal 10 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan H.M  Dhofir terbukti menguasai 748 meter persegi lahan dan wajib mengosongkan.

Hal serupa juga diputuskan terhadap H. Muslim Musa atas penguasaan 218 meter persegi.

Muslim Musa sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diteruskan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan dinyatakan inkracht.

Kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid SH., menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025. Selain itu, PN Cikarang juga telah melakukan Aanmaning (Teguran) Pertama dan Kedua.

“Setelah itu dilakukan Konstatering untuk memastikan objek dan batas-batas lahan. Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang,” jelasnya.

Dalam proses eksekusi, pihak PN Cikarang dibantu pengamanan dari TNI dan Polri. Kendati dasar penguasaan lahan, Nurkholis menyebut Haji Dovir hanya berlandaskan kwitansi pembelian, sementara kliennya memiliki sertifikat resmi tahun 2012. Sedangkan Muslim Musa memiliki sertifikat yang dinilai tumpang tindih (overlap) dengan sebagian lahan milik kliennya.

“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua Termohon, bukan perkara sertifikat ganda,” tegasnya.

Pihaknya juga menyebut hanya Muslim Musa yang mengajukan Perlawanan terhadap penetapan eksekusi, namun seluruh upaya hukumnya ditolak hingga tingkat kasasi.

“Jadi hari ini adalah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon karena perkara tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat,” imbuhnya

Dengan dilaksanakannya eksekusi, pihak kuasa hukum menyatakan hak kliennya telah kembali sepenuhnya sesuai putusan pengadilan.

“Kami hari ini bersyukur karena akhirnya hak dari klien kami, saudara Judo Raharjo Widjaja bisa kembali sesuai dengan yang diharapkan.” tandasnya.

Tutup