KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Foto: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Jakarta,Commentary-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya bupati,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Saat ini, Fadia Arafiq tengah dalam proses dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

OTT pertama tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga mengamankan Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan atas seluruh perkara tersebut serta menindak tegas setiap praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan lembaga negara.

Tutup