MK Kabulkan Uji Materi, Anggaran MBG Dipisahkan
Jakarta, Commentary – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan wajib ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara dan daerah untuk membiayai komponen utama pendidikan.
“Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
Menurut Mahkamah, pencantuman Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Perluasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu pemenuhan kewajiban alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran. Apabila pada APBN Tahun Anggaran 2027 anggaran MBG masih berada dalam pos pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Mahkamah bahkan mendorong pemerintah agar dapat memisahkan anggaran MBG lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 memungkinkan.
“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan anggaran Program MBG yang sangat besar seharusnya tidak dibebankan ke dalam anggaran pendidikan. Menurutnya, program tersebut perlu memiliki alokasi anggaran khusus agar tidak mengurangi prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Daniel juga menegaskan bahwa penjelasan suatu undang-undang tidak boleh digunakan untuk menambah atau memperluas norma yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
“Penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegasnya.
MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program itu tetap berjalan dan anggarannya tetap berlaku dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai APBN berikutnya pemerintah diwajibkan menyusun anggaran MBG sebagai pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pemisahan anggaran secara langsung pada APBN 2026 berpotensi menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Oleh karena itu, pemisahan anggaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.



