DPRD Desak Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Perumahan LBS 2 di Muktiwari

Kabupaten Bekasi, Commentary – Sorotan terhadap kondisi Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini mengarah pada aspek pengawasan pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak hanya mengandalkan dokumen perizinan, tetapi turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mendesak Plt Bupati Bekasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kembali perizinan pembangunan Perumahan LBS 2.

Menurut Jiovanno, kondisi sarana dan prasarana di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai pengembang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan terkait penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017.

“Pemkab Bekasi perlu tinjau izin pembangunan Perumahan LBS 2 yang terletak di wilayah Desa Muktiwari, karena sarana prasarana kurang diperhatikan,” kata Jiovanno saat diwawancarai awak media.

Jiovanno, yang juga mengaku sebagai salah satu penghuni LBS 2, mengatakan pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi lebih besar sebelum melakukan pemeriksaan.

Ia menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya kondisi drainase dan saluran pembuangan air yang dinilai perlu mendapat perhatian. Selain itu, terdapat jalan yang mengalami kerusakan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan di blok lainnya.

“Drainase cukup bermasalah dan aliran pembuangan juga saya lihat bermasalah. Apalagi, jalan yang sedikit rusak akibat ada tahap pembangunan di wilayah blok lain,” ungkapnya.

Persoalan banjir juga menjadi salah satu perhatian. Jiovanno menyebut sejumlah titik di kawasan tersebut pernah mengalami banjir pada akhir 2025. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terhadap sistem drainase dan pengelolaan aliran air di kawasan perumahan.

Jiovanno juga meminta sejumlah perangkat daerah ikut melakukan evaluasi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Perhubungan.

“Saya penghuni Perumahan LBS 2, jadi saya tahu kondisinya. Saya akan meminta Plt Bupati Bekasi untuk cek ke lapangan dan dinas untuk evaluasi perizinan dan rekomtek,” ujarnya.

Selain persoalan infrastruktur, Jiovanno turut menyoroti keberadaan tempat penampungan air atau danau buatan di kawasan perumahan tersebut. Ia mengatakan lokasi itu pernah dikaitkan dengan insiden anak tenggelam hingga meninggal dunia.

Menurutnya, aspek keselamatan warga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan kawasan permukiman. Ia meminta persoalan tersebut tidak diabaikan dan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Apalagi tempat air penampungan atau danau buatan pernah terjadi ada korban tenggelam dan merenggut nyawa anak kecil. Dan ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sekali-kali melupakan pelanggaran yang ada di Perumahan LBS 2,” tegasnya.

Desakan DPRD tersebut kini menempatkan Pemkab Bekasi untuk memberikan respons dan memastikan berbagai persoalan di LBS 2 dapat ditindaklanjuti. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berkaitan dengan teknis pembangunan atau juga menyangkut aspek perizinan dan pengawasan.

Bagi DPRD Kabupaten Bekasi, evaluasi terhadap pembangunan perumahan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Pemeriksaan langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Tutup