Kejari Kabupaten Bekasi Masih Kejar Rp2,87 Miliar Denda Perpajakan

Kabupaten Bekasi, Commentary – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi masih memiliki pekerjaan rumah dalam penagihan denda perkara perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga Agustus 2026, baru sekitar Rp574,31 juta yang berhasil masuk sebagai penerimaan negara.

Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Kabupaten Bekasi, total denda perkara perpajakan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap mencapai sekitar Rp3,45 miliar.

Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah diterima baru mencapai Rp574,31 juta. Artinya, masih ada sekitar Rp2,87 miliar yang belum tertagih.

Kejari Kabupaten Bekasi menargetkan proses penagihan terhadap sisa denda tersebut terus dilakukan hingga penghujung 2026.

Capaian dan target penagihan itu disampaikan dalam agenda Coffee Morning yang digelar Kejari Kabupaten Bekasi menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.

Penagihan denda perkara perpajakan menjadi salah satu bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Dengan masih adanya miliaran rupiah denda yang belum tertagih, Kejari Kabupaten Bekasi akan melanjutkan upaya penagihan hingga target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan pada akhir 2026.

Tutup