Kepemimpinan Perempuan Dinilai Penting dalam Mewujudkan Keadilan Tata Ruang dan Kedaulatan Ekologi
Jawa Timur, Commentary – Reposisi kepemimpinan perempuan dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya keadilan tata ruang dan kedaulatan sumber daya lingkungan. Gagasan tersebut disampaikan Faris Muammar melalui pandangannya mengenai politik ekofeminisme dan perlunya mendekonstruksi cara pandang maskulin dalam pembangunan industri.
Faris menilai, cara pembangunan industri yang selama ini menggunakan istilah seperti “menaklukkan” kawasan hutan, “mengeksploitasi” sumber daya alam, hingga “menembus” wilayah terpencil menunjukkan adanya pola pikir yang menempatkan alam sebagai objek yang harus dikuasai.
Menurutnya, pola tersebut memiliki keterkaitan dengan struktur patriarkal yang juga menempatkan perempuan sebagai pihak yang dikendalikan. Dalam perspektif ekofeminisme, penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi terhadap alam dinilai berakar dari struktur berpikir yang sama.
Persoalan tersebut, kata Faris, semakin terlihat dalam kebijakan tata ruang yang kerap mengedepankan pendekatan teknokratis, efisiensi ekonomi, dan percepatan investasi. Di sisi lain, suara perempuan yang memiliki pengalaman langsung dalam mengelola kebutuhan sehari-hari masyarakat sering kali belum menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Perempuan dinilai memiliki pengetahuan spasial yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari akses terhadap sumber air bersih, jalur menuju fasilitas kesehatan, hingga lahan pertanian yang menopang ketahanan pangan keluarga. Ketika perspektif tersebut tidak dilibatkan, kebijakan tata ruang berpotensi memperbesar ketidakadilan, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang kerap menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Namun, Faris menegaskan bahwa reposisi kepemimpinan perempuan tidak boleh dimaknai secara esensialis dengan anggapan bahwa perempuan secara kodrati lebih dekat dengan alam atau otomatis lebih peduli terhadap lingkungan.
Menurutnya, yang perlu diubah bukan sekadar menambah jumlah perempuan dalam struktur kepemimpinan, melainkan membenahi struktur pengambilan keputusan yang selama ini cenderung eksklusif dan maskulin.
“Reposisi kepemimpinan perempuan” harus dimaknai sebagai perubahan dalam mekanisme pengambilan kebijakan agar perempuan memiliki ruang yang setara dan strategis dalam menentukan arah pembangunan.
Faris juga mendorong agar perempuan, khususnya mereka yang secara langsung merasakan dampak industrialisasi, memiliki akses nyata dalam berbagai forum pengambilan keputusan tata ruang. Hal itu mencakup penyusunan rencana tata ruang wilayah, kajian lingkungan hidup strategis, hingga konsultasi publik terkait proyek strategis.
Keterlibatan tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya dalam bentuk undangan atau kehadiran formal. Pengetahuan dan kepentingan perempuan harus benar-benar memiliki pengaruh terhadap keputusan akhir yang diambil pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks gerakan mahasiswa, Faris menyebut terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan HMI, khususnya melalui Korps HMI-Wati. Di antaranya mendorong kajian gender dalam setiap advokasi tata ruang dan kebijakan lingkungan, membangun basis data mengenai pengetahuan spasial perempuan di wilayah terdampak industrialisasi, serta memperkuat keterwakilan perempuan secara substantif dalam forum penyusunan kebijakan tata ruang di tingkat daerah.
Pada akhirnya, Faris menekankan bahwa mendekonstruksi maskulinitas industri bukan berarti menggantinya dengan romantisme feminin. Yang lebih penting adalah membangun perspektif tata ruang yang lebih adil dengan menempatkan keberlanjutan kehidupan jangka panjang di atas kepentingan eksploitasi jangka pendek.
Keadilan tata ruang dan kedaulatan sumber daya lingkungan, menurutnya, hanya dapat diwujudkan apabila perempuan bersama kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan memperoleh ruang yang nyata untuk ikut menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.




