DPR Soroti Pengelolaan SDA, Nilai Peran Negara Belum Optimal
Jakarta,Commentary-Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dominasi pihak swasta dalam menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam dinilai masih cukup besar, sehingga peran negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat belum berjalan optimal.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan.
Menurutnya, pembentukan holding tambang tersebut sejak awal bertujuan untuk mengubah pola pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.
“Negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri menjadi industri, menciptakan nilai tambah, hingga tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.
Namun demikian, ia menilai kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara—baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja belum menunjukkan hasil yang optimal. Gunhar juga menekankan pentingnya transparansi untuk memastikan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan, terutama terkait belum kuatnya peran negara dibandingkan pihak swasta.
“Miris melihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Gunhar menilai kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, ia mendorong dilakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan serta dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Gunhar menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanat konstitusi secara menyeluruh.
“Seluruh kekayaan alam ini harus kita berdayakan untuk kemakmuran. Peran swasta perlu dievaluasi. Apa kontribusinya? Pajak, PNBP? Negara memiliki modal untuk itu,” pungkasnya.



