Permohonan tidak diterima: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Foto: Suhartoyo Ketua MK

Jakarta,Commentary-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (06/10/2026) malam. MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri ID Sambo, Muhammad Sadiq, dan Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diwakili oleh Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan,  Soenarko MD, Drg. Moeryono, H. M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Pada pokoknya, para Pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak (conditio precedent) yang wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut para Pemohon, tidak terpenuhinya syarat tersebut menyebabkan seseorang tidak sah sejak proses pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, serta tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merupakan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Dokumen yang menjadi pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.S.i., Pr.M, menjelaskan bahwa dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau memperoleh suatu kualifikasi pendidikan tertentu. Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan Gibran Rakabuming Raka tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

MK juga membedakan antara temuan mengenai bukti pendidikan dengan kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi  Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Dalam mempertimbangkan kewenangannya, MK tetap menyatakan berwenang memeriksa objek perkara yang dimohonkan, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. MK juga merujuk pada asas ius curia novit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Menurut MK, kewenangan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa MK dapat memberikan seluruh bentuk putusan yang dimohonkan para Pemohon, khususnya pembatalan atau pendiskualifikasian  Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Tutup
Banner Commentary.co.id
Comedy CO.ID - Portal Berita Masa Kini