Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo
Jakarta,Commentary-Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni saudara SU. Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Second Place atau Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi dan prosedur sebagaimana mestinya.
Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tertentu.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prosedur serta persyaratan hukum dalam pelaksanaan penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah pihak dari kalangan media dan masyarakat lainnya.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut melalui penghapusan data elektronik.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui adanya aktivitas penyadapan dan penghapusan data melaporkan kejadian tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat barang bukti lainnya.
Penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation guna mengungkap fakta dan memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk mendalami jejak aktivitas elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain.
Pasal-pasal yang diterapkan mencakup ketentuan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk tindak pidana penyadapan ilegal, maksimal enam tahun penjara untuk akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta maksimal delapan tahun penjara terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Kabareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyadapan maupun dugaan penghapusan jejak digital.


