BPJPH dan BPOM Umumkan Temuan Produk Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

FOTO: Kepala BPJPH Haikal Hassan (sebelah kiri) dan BPOM Elin Herlina (sebelah kanan) memberikan keterangan

Jakarta, Commentary – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan terkait keamanan pangan dan sertifikasi halal di Indonesia. Sebanyak sembilan produk makanan olahan dinyatakan positif mengandung unsur babi (porcine) setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium. Lebih mengkhawatirkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata telah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari uji sampel acak yang dilakukan oleh BPOM. BPJPH kemudian menindaklanjuti dan memverifikasi temuan tersebut melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan unsur babi pada sembilan produk makanan olahan berdasarkan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Berikut adalah daftar 9 produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China, bersertifikat halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China, bersertifikat halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China, bersertifikat halal)
  6. Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, bersertifikat halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

Menyikapi temuan ini, BPJPH bertindak cepat dengan melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor produk-produk tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah mewajibkan penarikan seluruh produk dari peredaran.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tegas Babe Haikal.

BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk segera menghentikan penayangan dan penjualan produk-produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi.

Babe Haikal mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak perusahaan yang bersangkutan. Menurutnya, respons positif yang diberikan dalam waktu satu minggu setelah surat panggilan dilayangkan membuat BPJPH tidak perlu melanjutkan proses ke tahap peringatan kedua, ketiga, hingga pidana.

“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” jelasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Babe Haikal, semata-mata dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. “Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi,” imbuhnya.

Senada dengan BPJPH, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan. Ia menekankan pentingnya menerapkan “Cek KLIK”: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa. Informasi mengenai kehalalan produk seharusnya tercantum jelas pada label.

Babe Haikal juga menegaskan bahwa produk nonhalal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia asalkan mencantumkan informasi kandungan secara jujur. Ketidakjujuran dalam pelabelan dapat berimplikasi pidana sebagai tindakan penipuan.

“Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” pungkasnya.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam memilih produk konsumsi demi keamanan dan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *