DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas
Kabupaten Bekasi, Commentary – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk secara serius mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait dengan akses ketenagakerjaan.
Menurut Kader yang berasal dari partai Demokrat tersebut, Haryanto, pemerintah daerah wajib memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini mencakup proses rekrutmen yang adil, pelatihan kerja, penempatan kerja, hingga pengembangan karier tanpa diskriminasi.
“Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar wacana. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Haryanto saat ditemui Commentary.co.id, Selasa (14/5/2025).
Ia menambahkan, Pasal 45 dan 46 dalam UU Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses adaptasi dan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja disabilitas, termasuk penyediaan lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibel sesuai jenis disabilitas masing-masing individu.
“Perusahaan wajib memberikan masa orientasi dan pelatihan di awal, serta menyesuaikan kondisi kerja agar sesuai dengan kebutuhan disabilitas, tanpa mengurangi produktivitas,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam agenda Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati. Ia mendesak agar dalam pelaksanaan job fair tersebut, kelompok disabilitas tidak hanya diundang sebagai penggembira, tapi benar-benar dilibatkan secara aktif dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal.
“Kita semua berharap angka pengangguran bisa ditekan. Tapi jangan lupakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Mereka juga punya hak yang sama untuk bekerja dan hidup mandiri, dan ingat itu juga sudah di perkuat dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,” tutupnya.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju masyarakat Bekasi yang lebih berkeadilan sosial.