Empat Pecahan Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran, BI Beri Batas Penukaran hingga 30 April 2025
Jakarta, Commentary — Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran yang berasal dari emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Penarikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (29/4/2025), menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uang kertas tersebut ke Kantor Pusat BI. Penukaran masih dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan BI. Kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk masa edar uang dan hadirnya uang baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” imbuhnya.
Berikut daftar uang kertas yang resmi ditarik dari peredaran:
Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran, mengingat uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan hanya dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI dalam kurun waktu yang telah ditentukan.