Kades Cimanggis Klarifikasi Isu Serobot Lahan, Begini Selengkapnya!
Bogor, Commentary – Sebuah video berdurasi 1 menit 37 detik yang diunggah akun TikTok @om.cony, Kamis (5/6/2025) menjadi viral dan menuai reaksi warganet.
Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang menggali tanah di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik pribadi seseorang.
Dalam rekaman tersebut, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mempertanyakan aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa izin.
Salah satu pekerja mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari Linmas Desa Cimanggis.
Tulisan dalam video itu menyebutkan: “Linmas diperintahkan Kades Cimanggis Bojonggede Bogor, menggali dan memagari tanpa izin pemilik lahan.”
Kepala Desa Cimanggis Klarifikasi: Tidak Ada Penyerobotan Lahan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis Anwar, memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan penyerobotan lahan yang ditujukan kepadanya.
“Jelas tidak ada dalam pemerintahan saya menyerobot tanah warga. Itu tidak benar! Saya baru saja mengikuti rapat bersama Bapak Gubernur dan Bupati, membahas penataan wilayah dan kebersihan lingkungan. Saat ini, wilayah Cimanggis sedang kami tata agar lebih tertib dan indah,” ujar Azis saat dikonfirmasi redaksi melalui sambungan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah pembersihan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, khususnya dari warga Perumahan Bilabong, yang kerap mengeluhkan kemunculan ular akibat kondisi lingkungan yang tidak terurus.
“Kami langsung bertindak membersihkan dan membuat saluran air agar tidak ada genangan, bahkan memakai dana pribadi saya. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan kenyamanan warga,” tambahnya.
Sudah Dapat Izin dari Pemilik Sah: PT Jangkar
Lebih lanjut, Azis menegaskan, kegiatan penggalian tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan izin dari pemilik lahan yang sah, yakni PT Jangkar.
“Kami tidak menyerobot. Kami sudah minta izin langsung dari PT Jangkar. Kalau ada oknum yang merasa memiliki lahan, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Laporkan saja PT Jangkar, sudah magar bertahun-tahun. Kenapa didiamkan kalau memang merasa memiliki lahan tersebut?” pungkasnya.
(Rei)