Kasus Pencemaran TPA Burangkeng, DPC GMNI Kabupaten Bekasi Tuntut Kepastian Hukum
Kabupaten Bekasi, Commentary — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLH/BPLH.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menegaskan pihaknya menuntut konfirmasi resmi dari Gakkum KLH/BPLH agar isu ini menjadi jelas di tengah masyarakat, khususnya terkait pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, serta potensi kerusakan ekologis yang lebih luas.
“Berdasarkan catatan kami, Gakkum KLH/BPLH telah menetapkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari proses hukum tersebut,” ujar Mustakim, Rabu (4/6/2025).
Ia mempertanyakan apakah penetapan tersebut sesuai dengan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini benar-benar berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan hanya sebatas pernyataan sepihak dari Gakkum KLH,” tegas Mustakim.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Politik DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Reirisky, menambahkan, GMNI berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara terukur terhadap kinerja pejabat publik.
“Kami ingin mendengar penjelasan resmi dan lengkap dari Gakkum KLH/BPLH agar persoalan ini menjadi transparan. Jika tidak ada kejelasan atau hasil yang memuaskan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
DPC GMNI Kabupaten Bekasi menegaskan penanganan kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Terkait penetapan tersangka juga harus lebih tegas, jangan setiap kasus selalu tanpa kejelasan. Kami tidak ingin hukum akhirnya dijadikan main-main saja, karena sejauh ini belum ada klarifikasi yang dipublikasikan oleh pihak Gakuum KLH/BPLH,” jelasnya.
“GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk serius dalam menegakkan hukum lingkungan, demi terciptanya tata kelola sampah yang lebih baik di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
- #BersihkanBekasi
- #BurangkengDaruratLingkungan
- #DLHBekasi
- #GakkumKLH
- #Gmnibekasi
- #GMNILawanPencemaran
- #HukumLingkungan
- #HukumTegasLingkunganBersih
- #JanganBermainDenganHukum
- #KeadilanLingkungan
- #KrisisLingkungan
- #LingkunganBekasi
- #PeduliLingkungan
- #PencemaranLingkungan
- #ReformasiPengelolaanSampah
- #SampahBekasi
- #SampahBukanWarisan
- #SaveBurangkeng
- #TolakPencemaran
- #TPABurangkeng
- #TransparansiHukum
- #UsutTuntasPencemaran