Kejagung Ungkap Peran Marcella Santoso dalam Skandal Konten Negatif dan Suap

Commentary.co.id – Marcella Santoso kini mencuat dalam dua perkara hukum besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Perempuan yang sebelumnya dikenal sebagai advokat bagi sejumlah tokoh penting ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam sebuah video yang diputar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam pembuatan serta penyebaran konten negatif yang menyasar institusi Kejaksaan dan juga pemerintah.

“Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” ujar Marcella dalam video pernyataannya.

Ia juga menyatakan bahwa sebagian narasi yang disebarkan turut menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” katanya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menuturkan bahwa Marcella memberikan keterangan secara sukarela mengenai keterlibatannya bersama dua pihak lain dalam produksi konten-konten tersebut.

“Yang bersangkutan memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga,” ungkap Qohar, dikutip dari Antara.

Dua pihak yang dimaksud adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, serta M. Adhiya Muzakki, ketua tim Cyber Army yang disebut mengoordinasikan lebih dari 150 buzzer di media sosial. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejaksaan Agung, aksi mereka bertujuan menggiring opini publik guna melemahkan proses hukum terhadap tiga kasus besar yang sedang berjalan, yaitu:

Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya;

Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.;

Dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula atas nama Tom Lembong.

“Melakukan penyerangan secara pribadi terhadap institusi Kejaksaan, terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan terhadap pimpinan Kejaksaan,” tegas Qohar.

Ia juga menambahkan bahwa narasi-narasi yang diproduksi tersebut disebarkan lewat media massa dan media sosial, seolah-olah membingkai tindakan hukum Kejaksaan sebagai kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan, termasuk terhadap Marcella dan kliennya.

Dalam video berdurasi tiga menit yang diputar di konferensi pers, Marcella terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan suara bergetar, ia menyatakan penyesalannya atas semua perbuatan yang telah dilakukan.

“Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya… baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *