Masyarakat Adat dan Petani Adukan Sengketa Lahan ke DPR, Minta Penyelesaian Konflik Agraria
Jakartaa, commentary – Pimpinan DPR RI menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) bersama perwakilan masyarakat adat dan petani yang menyampaikan berbagai persoalan sengketa lahan dengan korporasi. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta sejumlah pimpinan dan anggota komisi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat adat Suku Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, menyampaikan keluhan terkait hilangnya wilayah adat mereka setelah diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) pada 1986–1987.
Ketua adat setempat menuturkan bahwa wilayah perkampungan mereka telah ada sejak sebelum masa kolonial Belanda dan keberadaannya diakui dalam sejumlah dokumen sejarah. Namun, menurutnya, penerbitan HGU menyebabkan kawasan permukiman adat tergusur dan kehilangan sebagian besar wilayahnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah warisan leluhur yang selama ini diperjuangkan oleh warga setempat.
“Kami berharap hak adat, hak waris, dan tanah adat yang telah dimiliki secara turun-temurun dapat dikembalikan. Sampai hari ini masyarakat masih bertahan di wilayah tersebut meski menghadapi berbagai keterbatasan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut konflik lahan yang berkepanjangan telah berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat, termasuk tingginya angka putus sekolah dan rendahnya tingkat literasi di komunitas adat tersebut.
Sementara itu, perwakilan petani dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Wayan Kariana, menyampaikan persoalan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga Desa Mulya Jaya dan Campang Tiga Ulu dengan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Menurutnya, konflik yang tak kunjung selesai telah memicu ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Wayan juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap HGU perusahaan yang menjadi sumber sengketa. Selain itu, ia meminta adanya pendampingan dari pemerintah di lapangan guna memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat maupun pihak keamanan perusahaan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. DPR menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan melalui pendekatan yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan petani.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan reforma agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan di sejumlah daerah di Indonesia.



