Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu, Intensifkan Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan penguatan PAD menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” ujarnya.
Menurut Endin, peningkatan PAD merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah bersama jajarannya berkolaborasi agar target penerimaan daerah dapat tercapai.
“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah, di antaranya DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri Cikarang. Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Endin juga mengingatkan seluruh anggota tim agar memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum pelaksanaan operasi lapangan sehingga kegiatan dapat berlangsung efektif dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,” jelasnya.
Iwan menerangkan, tim pengawasan dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama bertugas melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, serta aparat kewilayahan.
Tim kedua berfokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban pajak reklame. Sementara tim ketiga bertugas menindaklanjuti wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, serta pelaku usaha pengguna air tanah, sekaligus melakukan sosialisasi di sejumlah kawasan industri bersama pengelola kawasan. Adapun pada Jumat, pengawasan difokuskan terhadap objek pajak reklame.
Berdasarkan data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi penerimaan pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target sebesar Rp14,5 miliar. Sementara itu, realisasi pajak reklame baru mencapai Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Melalui pengawasan terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan sehingga target Pendapatan Asli Daerah tahun 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.



