Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng dengan Teknologi RDF

Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempercepat proses penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan dukungan teknologi modern.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa penataan TPA Burangkeng difokuskan pada tiga komponen utama: perluasan lahan, penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), serta pengelolaan air lindi untuk menghindari pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Kami diperintahkan langsung oleh Pak Bupati untuk memastikan percepatan penataan TPA Burangkeng berjalan sesuai rencana. Semua unsur terkait sudah dilibatkan,” ujar Dedy saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Burangkeng, Selasa (3/6/2025).

Dedy mengungkapkan bahwa sistem RDF akan menggantikan praktik open dumping yang selama ini diterapkan. Ia menyebutkan bahwa anggaran terkait telah dialokasikan melalui dinas-dinas teknis untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut.

“Insya Allah tahun ini kita mulai tinggalkan open dumping. RDF akan jadi solusi utama,” katanya.

Tidak hanya fokus pada teknologi pengolahan, Pemkab Bekasi juga tengah membangun sheet pile untuk menahan air lindi agar tidak mencemari aliran sungai di sekitarnya. Selain itu, akses jalan alternatif menuju TPA dan area penampungan residu juga sedang dalam tahap pembangunan guna menunjang kelancaran operasional.

“Seluruh proses didampingi oleh Kejaksaan melalui bidang Datun agar berjalan sesuai regulasi,” tambah Dedy.

Pemerintah daerah juga berencana mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung transisi sistem pengelolaan sampah yang baru. Menurut Dedy, partisipasi publik menjadi unsur penting dalam keberhasilan program ini.

“Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pengadaan lahan tambahan juga menjadi fokus utama, mengingat sebagian lahan eksisting terdampak proyek pembangunan jalan tol.

“Kami lakukan pengadaan lahan secara hati-hati dan didampingi oleh tim Datun dari Kejaksaan Negeri Cikarang untuk memastikan kepatuhan pada regulasi,” jelasnya.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala dinas dari berbagai sektor, di antaranya BPKAD, Bappeda, Disperkimtan, dan Dinas Cipta Karya. Kolaborasi lintas dinas ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penataan TPA Burangkeng sesuai jadwal dan standar yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *