Raperda Sampah Ditetapkan, Pemkab Bekasi Serius Tata Lingkungan dan Pembangunan
Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah serta menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Kedua agenda strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4), yang juga dihadiri jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Dr. Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.
Dalam sambutannya, Bupati Ade menyatakan bahwa pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan yang semakin kompleks. Ia menegaskan, regulasi ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pembentukan Raperda ini adalah langkah konkret untuk menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati Ade.
Pertumbuhan penduduk dan kawasan industri disebut menjadi penyumbang utama meningkatnya volume sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga menandatangani nota kesepakatan dokumen awal RPJMD 2025–2029 sebagai arah strategis pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Dengan visi Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, RPJMD tersebut memuat lima misi pembangunan: peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi mandiri, reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ketahanan sosial dan budaya, serta pemerataan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan pondasi dari cita-cita bersama dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” lanjut Bupati Ade.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam pelaksanaan program-program pembangunan ke depan, serta berharap regulasi yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara konsisten dengan dukungan infrastruktur dan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, turut dilaksanakan pelantikan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan legislatif dan mendukung keberlanjutan agenda pembangunan daerah.
Dengan pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah dan kesepakatan awal RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bekasi menandai awal langkah strategis menuju pembangunan yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan.