XTC Indonesia DPC kabupaten Bekasi Advokasi Dugaan Penunggakan BPJS oleh PT Adhi Gana Apta
Kabupaten Bekasi, Commentary – Ratusan pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan Yayasan PT Adhigana Apta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam kehilangan hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan akibat dugaan kelalaian yayasan dalam membayarkan iuran BPJS.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah karyawan mengeluhkan status kepesertaan BPJS mereka yang tidak aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan. Yayasan PT Adhigana Apta yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja outsourcing diduga telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data sementara, dari total sekitar 500 karyawan outsourcing yang tersebar di berbagai perusahaan mitra, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki status kepesertaan aktif di BPJS. Mayoritas dari mereka merupakan tenaga kerja yang berasal dari LPK Adhigana Apta.
Yang lebih memprihatinkan, masalah ini sudah terjadi sejak Oktober 2024 dan kembali terulang pada Januari 2025 hingga saat ini. Artinya, selama lebih dari setengah tahun, ratusan pekerja telah bekerja tanpa jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang semestinya menjadi hak dasar mereka sebagai pekerja.
HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi, menyatakan pihaknya telah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis kepada pihak yayasan. Meskipun LPK Adhigana telah menyanggupi untuk menyelesaikan kewajibannya, hingga kini belum ada realisasi pembayaran tunggakan iuran BPJS.
Menanggapi permasalahan ini, XTC INDONESIA DPC Kabupaten Bekasi menyatakan siap turun tangan melakukan investigasi dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan outsourcing tersebut.
“Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yayasan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP 86 Tahun 2013. Ini mencakup teguran tertulis, sanksi denda, hingga penghentian layanan tertentu. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Mario, WK OKK XTC INDONESIA DPC Kabupaten Bekasi.
Pihak XTC Indonesia DPC Kabupaten Bekasi juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap yayasan yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja lainnya agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerja outsourcing secara menyeluruh.
- advokasi pekerja
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- buruh
- Dinas Ketenagakerjaan
- DPC Bekasi
- hak pekerja
- jaminan kesehatan
- jaminan sosial
- kasus ketenagakerjaan
- ketenagakerjaan
- Outsourcing
- pekerja Bekasi
- pekerja outsourcing
- pelanggaran BPJS
- PT Adhigana Apta
- tenaga kerja
- UU Ketenagakerjaan
- XTC Indonesia
- yayasan outsourcing