DPRD Kabupaten Bekasi Evaluasi Penggunaan APBD 2024, Sejumlah Lembaga Mangkir

Kabupaten Bekasi, Commentary – Ketua Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran sejumlah pihak penting dalam Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Marjaya secara khusus menyoroti absennya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kedua lembaga tersebut dinilai mangkir tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada DPRD.

“Rapat ini sangat penting untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan APBD. Kok bisa mereka mangkir tanpa informasi? Ini jelas mengganggu proses evaluasi,” tegas Marjaya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, ketidakhadiran dua lembaga tersebut sebelumnya juga sempat dipertanyakan dalam forum Rapat Panitia Khusus (Pansus) P2APBD. Namun, tidak ada klarifikasi yang disampaikan.

Terkait hal itu, Marjaya meminta Ketua DPRD untuk segera memanggil ulang Perumda Tirta Bhagasasi dan NPCI Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan, banyak pertanyaan yang harus disampaikan dan dijawab demi akuntabilitas anggaran.

“Dengan ketidakhadiran mereka, kami mengusulkan agar diundang kembali. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marjaya juga mengkritisi sikap sejumlah kepala dinas yang hanya mengirimkan staf sebagai perwakilan dalam rapat. Menurutnya, hal ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab publik.

“Saya kecewa. Banyak kepala dinas merasa seperti bos besar dan hanya mengirim anak buahnya. Padahal mereka adalah pembantu Bupati yang seharusnya hadir langsung,” kecamnya.

Evaluasi PT. BBWM Disuarakan: Kejanggalan Data Dividen Terungkap

Selain persoalan absensi, Marjaya Sargan juga menyoroti kejanggalan dalam laporan keuangan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Perseroda. Ia menilai, pemaparan Direktur Utama BBWM mengenai nilai dividen yang diterima perusahaan tidak sesuai dengan data riil.

“Dirut BBWM menyebut dividen hanya Rp 170 juta per tahun. Padahal itu tidak sesuai dengan data historis. Dari tahun 2006 hingga 2015, kontribusi BBWM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai belasan hingga puluhan miliar,” ungkap Marjaya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2016, PAD yang diberikan BBWM justru mengalami penurunan drastis, bahkan di bawah Rp 3 miliar per tahun. Penurunan ini dinilai mencurigakan, terlebih setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest.

Marjaya menjelaskan, sejak BBWM memberikan saham sebesar 1,7 persen kepada PT. Mitra Utama Jabar (MUJ), pembagian keuntungan dividen dari MUJ ke BBWM mulai dilakukan pada periode 2018 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 20 miliar. Namun menurutnya, jika dihitung dari 2018 hingga 2024, seharusnya jumlahnya mendekati Rp 30 miliar.

“Ini tidak sesuai dengan yang dipaparkan Dirut BBWM. Ada ketidaksesuaian data yang perlu diperjelas,” tegasnya.

Atas dasar kejanggalan ini, Marjaya secara tegas meminta Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT. BBWM, termasuk jajaran direksi. Ia menekankan pentingnya langkah evaluatif seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi.

“Evaluasi harus dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai PAD kita bocor karena pengelolaan yang tidak jelas,” tutup Marjaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *