Paradoks Industrialisasi Saat Pertumbuhan Ekonomi Menggerus Kedaulatan Ekologis

Jawa Timur, Commentary – Industrialisasi yang terus didorong sebagai motor pertumbuhan ekonomi dinilai tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup dan partisipasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Faris Muammar, S.Kom dalam sebuah opini berjudul “Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis: Melampaui Demokrasi Prosedural Melalui Advokasi Teknologi Hijau dan Penguasaan Instrumen Kebijakan”.

Menurut Faris Muammar, S.Kom, setiap peresmian kawasan industri kerap diwarnai seremoni dan optimisme terhadap peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, persoalan seperti sengketa izin lingkungan, penyusunan dokumen AMDAL yang tidak optimal, hingga minimnya keterlibatan masyarakat dalam konsultasi publik masih menjadi tantangan yang sering terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks antara upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup.

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada industrialisasi itu sendiri, melainkan pada praktik demokrasi yang masih bersifat prosedural. Berbagai mekanisme formal, mulai dari pembahasan regulasi hingga forum konsultasi publik, dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang tawar yang nyata bagi masyarakat terdampak dalam menentukan arah kebijakan lingkungan.

Lebih lanjut, Faris Muammar, S.Kom menekankan bahwa advokasi lingkungan perlu berkembang dari sekadar aksi demonstrasi menuju penguasaan instrumen kebijakan. Dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga Rencana Umum Energi Daerah disebut sebagai ruang strategis yang menentukan masa depan ekologi suatu daerah dan perlu dipahami secara mendalam oleh para pegiat lingkungan.

Dalam pandangannya, advokasi teknologi hijau tidak hanya dimaknai sebagai dukungan terhadap energi terbarukan, tetapi juga kemampuan membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap berbagai instrumen kebijakan. Penguasaan aspek teknis tersebut diyakini akan memperkuat posisi masyarakat dan organisasi dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Sebagai langkah konkret, Faris Muammar, S.Kom mengusulkan empat strategi utama, yaitu meningkatkan literasi kebijakan hijau, mendorong keterlibatan aktif dalam forum partisipasi publik, membangun kolaborasi dengan akademisi dan lembaga riset untuk menyusun kajian berbasis data, serta memperkuat transparansi kebijakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan, bukan hanya sebagai pihak yang menyampaikan kritik dari luar sistem.

Ia menegaskan bahwa kedaulatan ekologis hanya dapat diwujudkan melalui perpaduan antara keberanian moral dan penguasaan teknis terhadap instrumen kebijakan. Dengan demikian, pembangunan industri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta partisipasi publik yang lebih bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Tutup