Khalifah fil Ardh dan Fikih Lingkungan Dinilai Penting Hadapi Krisis Ekologi di Era Antroposen
Jawa Timur, Commentary – Krisis lingkungan yang semakin kompleks di era Antroposen mendorong perlunya penafsiran kembali terhadap konsep khalifah fil ardh dan pengembangan fiqh al-bi’ah atau fikih lingkungan dalam perspektif Islam.
Gagasan tersebut disampaikan Faris Muammar dalam tulisannya yang membahas konsep Khalifah fil Ardh dan Fikih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah): Formulasi Doktrin Islam Menghadapi Krisis Antroposen Modern. Ia menilai, konsep manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak semestinya dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Menurut Faris, status manusia sebagai khalifah sejatinya melekat dengan konsep amanah, yakni tanggung jawab untuk mengelola dan menjaga bumi, bukan kepemilikan mutlak atas alam. Al-Qur’an juga memberikan peringatan agar manusia tidak melakukan kerusakan atau fasad di muka bumi serta menjaga keseimbangan atau al-mizan.
Ia juga menyoroti ajaran Islam mengenai larangan israf atau berlebih-lebihan dan tabzir atau pemborosan sumber daya. Menurutnya, prinsip tersebut telah mengandung kesadaran ekologis jauh sebelum isu perubahan iklim menjadi perhatian global. Namun, nilai-nilai tersebut dinilai belum cukup diterjemahkan secara sistematis ke dalam kerangka hukum yang mampu menjawab persoalan lingkungan modern.
Dalam konteks tersebut, Faris menilai pengembangan fiqh al-bi’ah menjadi penting sebagai bentuk ijtihad kontemporer. Fikih lingkungan dapat menerjemahkan tujuan-tujuan utama syariat atau maqashid syariah, seperti menjaga jiwa dan keturunan, ke dalam konteks krisis ekologis yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan bahwa persoalan lingkungan saat ini tidak lagi sebatas persoalan lokal seperti sengketa air atau lahan pertanian. Krisis ekologis di era Antroposen memiliki karakter planeter, lintas generasi, dan lintas batas negara. Karena itu, diperlukan pendekatan fikih yang tidak hanya berorientasi pada tanggung jawab individual, tetapi juga mampu menjangkau persoalan korporasi, kebijakan negara, hingga tata kelola lingkungan global.
Meski demikian, Faris menilai penerapan fiqh al-bi’ah masih menghadapi tantangan. Menurutnya, fikih lingkungan masih kerap berhenti sebagai wacana akademis di ruang seminar dan jurnal ilmiah, sementara penerapannya dalam advokasi lingkungan di lapangan masih terbatas.
Ia juga menyoroti belum optimalnya penggunaan fatwa-fatwa keagamaan terkait lingkungan sebagai bagian dari advokasi hukum lingkungan formal, termasuk dalam menghadapi kasus dugaan kerusakan lingkungan yang melibatkan korporasi. Di sisi lain, keterlibatan umat Islam dalam gerakan advokasi lingkungan dinilai masih perlu diperkuat.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Faris menawarkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah mendorong kajian keislaman di lingkungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) agar mengintegrasikan fiqh al-bi’ah dengan berbagai kasus kerusakan lingkungan aktual di Indonesia.
Selain itu, diperlukan kerja sama dengan lembaga fatwa dan pesantren yang telah mengembangkan kajian fikih lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi keagamaan yang dapat disandingkan dengan instrumen hukum lingkungan formal.
Kader HMI juga dinilai perlu memiliki kemampuan menerjemahkan argumentasi fiqh al-bi’ah ke dalam bahasa kebijakan publik sehingga isu lingkungan tidak hanya menjadi pembahasan internal umat Islam, tetapi dapat berkontribusi terhadap diskursus keadilan ekologis di ruang publik nasional.
Pada akhirnya, Faris menegaskan bahwa menghidupkan kembali relevansi fiqh al-bi’ah di era Antroposen merupakan bagian dari upaya mengembalikan makna khalifah fil ardh pada posisi yang semestinya, yakni sebagai amanah untuk menjaga bumi.
Krisis ekologis, menurutnya, menjadi ujian nyata bagi umat manusia dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemelihara bumi, bukan justru menjadi bagian dari kerusakan yang telah diperingatkan dalam ajaran Islam.



