Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan, Akui Terima Rp20 Juta Jelang Aksi Mahasiswa
Jakarta, Commentary – Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) menegaskan bahwa kampus tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa pada 15 Juni 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menjelaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam agenda yang berkaitan dengan demonstrasi tersebut merupakan inisiatif dan aspirasi dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas, tanpa adanya mandat maupun penugasan dari pihak universitas.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” ujar Sri.
Menurutnya, UBK menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi di lingkungan akademik. Namun, seluruh tindakan dan pernyataan yang muncul dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab individu yang terlibat.
Sri juga menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran akademik maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan kampus.
“Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, UBK turut menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang berupaya menunggangi aspirasi mahasiswa. Kampus juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga independensi serta kedaulatan institusi pendidikan.
Sementara itu, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan hasil investigasi internal yang dilakukan terhadap Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, M Abdimaludin.
Menurut Daniel, yang bersangkutan telah mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” kata Daniel.
Atas pengakuan tersebut, pihak universitas memutuskan untuk menonaktifkan M Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum hingga proses investigasi selesai.
“Hari ini kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang diterima pihak kampus, uang tersebut diberikan melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menerima titipan dari oknum aparat kepolisian.
Dana itu diserahkan pada dini hari menjelang aksi mahasiswa dengan pesan agar massa aksi mengalihkan lokasi demonstrasi dari kawasan Istana Kepresidenan ke Gedung DPR RI.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI,” jelas Daniel.
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak diikuti oleh mahasiswa. Demonstrasi tetap dilaksanakan di sekitar Istana Kepresidenan sebagaimana rencana awal.
“Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM,” pungkasnya.
UBK menyatakan akan terus melanjutkan proses investigasi secara objektif dan berimbang serta meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.



