Bea Cukai Bekasi Musnahkan 11.250 Ml Vape Ilegal, Masyarakat Dihimbau Beli Produk Berpita Cukai

Petugas Bea Cukai Bekasi memusnahkan 11.250 mililiter cairan vape ilegal, 4.800.832 batang rokok ilegal, dan 1.675,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Cikarang, Kamis (17/7). Pemusnahan dilakukan sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Cikarang, Commentary – Bea Cukai Bekasi memusnahkan sebanyak 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (vape) ilegal serta mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk hasil tembakau dengan memastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, mengatakan peredaran rokok elektrik ilegal masih menjadi perhatian serius karena tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan konsumen.

“Pilihlah produk yang legal dan berpita cukai. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau, termasuk produk hasil tembakau lainnya (PHTL) seperti cairan vape,” ujar Winarko, Kamis (17/7).

Selain memusnahkan cairan vape ilegal, Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan 4.800.832 batang rokok ilegal dan 1.675,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan hanya membeli produk yang memenuhi ketentuan dan dilengkapi pita cukai resmi.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menolak, tidak memperjualbelikan, serta melaporkan peredaran BKC ilegal diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran, sehingga penerimaan negara dapat terlindungi dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga,” tutup Winarko. (DIM)

Tutup