Bupati Bekasi Umumkan Transisi Darurat ke Pemulihan Setelah Evaluasi Bencana

Foto: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi

Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025, setelah sebelumnya berada dalam status Tanggap Darurat Bencana.

Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.

Penetapan status tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kepala BPBD Muchlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, kecuali satu desa terdampak yang masih terendam, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.

“Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini,” ujar Ade.

Sebagai langkah pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melaksanakan normalisasi sungai dan kali, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginstruksikan penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.

“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kami tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bekasi akan melanjutkan bantuan untuk masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan bahwa selama masa transisi ini, pemerintah masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak. Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.

“Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.

Ia juga menyebutkan bahwa jika diperlukan, masa transisi darurat ini dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.

Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.

Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa.

Pemantauan kondisi akan terus dilakukan, dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *