Gunawan Desak Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Evaluasi Penunjukan Tenaga Ahli
Kabupaten Bekasi,Commentary-Pemerhati Kebijakan Publik Daerah, Gunawan, mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, untuk mengevaluasi penunjukan tenaga ahli dan pegawai yang memiliki kedudukan atau fungsi setara di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul berbagai tantangan yang dihadapi Perumda Tirta Bhagasasi, mulai dari persoalan utang, penurunan laba bersih, hingga tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang disebut telah melampaui 50 persen.
Menurut Gunawan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius manajemen untuk melakukan pembenahan internal, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memastikan setiap kebijakan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, penunjukan tenaga ahli tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas, terlebih jika menimbulkan kesan sebagai ajang pembagian jabatan kepada pihak tertentu.
“Direktur Utama harus memastikan setiap penunjukan memiliki dasar hukum dan kebutuhan yang jelas, Perumda bukan milik pribadi direksi dan bukan tempat membagikan posisi kepada orang-orang tertentu, karena ditengah persoalan keuangan dan pelayanan yang dibutuhkan adalah pembenahan kinerja, bukan penambahan beban biaya yang tidak jelas manfaatnya,” tegas Gunawan.
Gunawan juga meminta agar seluruh kebijakan terkait penunjukan tenaga ahli dan kepegawaian dilaksanakan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Ia menilai, setiap posisi yang dibentuk atau diisi harus memiliki uraian tugas, kompetensi yang sesuai, serta target kerja yang terukur.
Dengan demikian, keberadaan tenaga ahli benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kinerja perusahaan, bukan sekadar menambah pengeluaran.
Lebih lanjut, Gunawan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penunjukan yang tidak transparan, tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi, atau diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kewenangan direksi digunakan secara tidak semestinya. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan keuangan, pengurangan tingkat kehilangan air, peningkatan efisiensi operasional, dan perbaikan kualitas pelayanan pelanggan harus menjadi prioritas utama manajemen Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurutnya, persoalan mendasar perusahaan perlu ditangani melalui langkah konkret dan terukur, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Gunawan menegaskan, kinerja direksi semestinya dinilai berdasarkan pencapaian dan manfaat yang dihasilkan bagi perusahaan serta masyarakat, bukan dari jumlah tenaga ahli maupun posisi yang ditunjuk.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah perusahaan daerah yang sehat, profesional, efisien, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik. Karena itu, setiap kebijakan manajemen harus dapat dipertanggungjawabkan dan berorientasi pada kepentingan perusahaan serta masyarakat,” pungkasnya.


