Industrialisasi Berkeadilan Dinilai Harus Dimulai dari Pemerataan Akses Energi
Jawa Timur, Commentary — Pemerataan akses energi dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan industrialisasi yang berkeadilan di Indonesia. Ketimpangan harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih dirasakan masyarakat di wilayah terpencil menjadi gambaran bahwa persoalan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga akses dan keadilan distribusi.
Dalam sebuah opini bertajuk “Industrialisasi Berkeadilan: Unifikasi Distribusi Energi Nasional dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Komunitas Akar Rumput”, disoroti bahwa masyarakat di pulau-pulau terluar dan wilayah pegunungan pedalaman selama bertahun-tahun harus membayar harga BBM jauh lebih mahal dibandingkan masyarakat di Pulau Jawa. Kondisi tersebut terjadi akibat panjangnya rantai distribusi serta tingginya biaya logistik menuju daerah terpencil.
Program BBM Satu Harga dipandang sebagai bentuk intervensi negara untuk mengoreksi ketimpangan tersebut. Melalui penyeragaman harga, biaya distribusi ke wilayah yang sulit dijangkau pada dasarnya dapat ditanggung melalui mekanisme subsidi silang, sehingga akses masyarakat terhadap energi tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi geografis.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut dinilai masih perlu dievaluasi. Cakupan wilayah yang secara administratif telah masuk dalam program BBM Satu Harga belum tentu menjamin masyarakat memperoleh pasokan energi yang stabil dan mencukupi.
Keterbatasan titik distribusi resmi di sejumlah wilayah terpencil bahkan dapat membuat masyarakat kembali bergantung kepada pengecer informal dengan harga yang lebih tinggi. Karena itu, keberhasilan program seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah wilayah yang tercatat sebagai penerima, tetapi juga berdasarkan pengalaman dan kondisi masyarakat sebagai konsumen akhir.
Selain persoalan distribusi energi, opini tersebut juga menyoroti peran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. CSR dinilai tidak dapat sepenuhnya dijadikan tumpuan untuk memenuhi hak dasar masyarakat karena keberlangsungannya sangat bergantung pada kebijakan internal dan kondisi keuangan perusahaan.
Program CSR juga dinilai berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat apabila dirancang secara sepihak tanpa melibatkan komunitas akar rumput sejak tahap perumusan. Pelibatan masyarakat dinilai penting agar program pemberdayaan benar-benar menjawab persoalan yang mereka hadapi, bukan sekadar menjadi program yang berorientasi pada citra perusahaan.
Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dapat didorong, mulai dari evaluasi distribusi energi berdasarkan kondisi nyata konsumen, mengarahkan CSR pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang, hingga melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan program.
CSR juga ditegaskan semestinya menjadi pelengkap, bukan pengganti, kewajiban negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas energi dan kesejahteraan sosial.
Pada akhirnya, industrialisasi yang berkeadilan tidak cukup diwujudkan melalui keseragaman harga energi maupun program CSR perusahaan. Diperlukan jaminan struktural yang kuat agar pemerataan distribusi energi dan kesejahteraan masyarakat menjadi kewajiban negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat.



