Peran Bank Indonesia Dinilai Strategis dalam Mendorong Ekonomi Syariah Berkelanjutan
Jawa Timur, Commentary – Peran Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong ekonomi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, sekaligus berkelanjutan. Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia dinilai memiliki modal sosial yang besar untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu arus utama pembangunan nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Faris Muammar dalam tulisannya mengenai Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Menurutnya, ekonomi syariah tidak semestinya hanya dipandang sebagai segmen pasar alternatif, tetapi perlu dikembangkan sebagai model pembangunan ekonomi yang mampu menjawab berbagai persoalan sosial dan ekologis.
Dalam tulisannya disebutkan, kontribusi rantai nilai halal terhadap produk domestik bruto telah mencapai lebih dari seperempat perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional masih berada pada kisaran satu digit. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Faris menilai peran Bank Indonesia tidak hanya berkaitan dengan stabilitas moneter. Bank sentral tersebut juga memiliki posisi sebagai arsitek ekosistem ekonomi syariah, mulai dari penguatan rantai nilai halal, pendalaman pasar keuangan syariah, hingga peningkatan riset dan edukasi publik.
Pendekatan berbasis ekosistem dinilai penting karena pertumbuhan ekonomi syariah tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan jumlah bank syariah. Pengembangan tersebut membutuhkan sinergi antara sektor produksi halal, lembaga keuangan sosial seperti zakat dan wakaf, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah.
Lebih jauh, prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah dinilai memiliki keterkaitan dengan agenda keadilan ekologis. Larangan riba, gharar dan maysir, serta prinsip menghindari israf dan tabzir dipandang memiliki relevansi dengan upaya membangun sistem ekonomi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menurut Faris, pembiayaan berbasis bagi hasil juga berpotensi dikembangkan sebagai model pembiayaan industri yang lebih adil karena mendorong pembagian risiko dan tidak semata mengejar margin keuntungan tetap.
Meski demikian, ia menilai hubungan antara ekonomi syariah dan agenda keberlanjutan lingkungan belum banyak dikembangkan secara eksplisit dalam kebijakan. Salah satunya terlihat dari sertifikasi halal yang selama ini lebih banyak menitikberatkan pada kehalalan bahan baku dan proses produksi, sementara dampak ekologis dari proses tersebut belum menjadi perhatian utama.
Sebuah produk, misalnya, dapat memenuhi standar kehalalan bahan, tetapi proses produksinya tetap berpotensi mencemari lingkungan atau merusak kawasan hutan. Selain itu, instrumen keuangan hijau berbasis syariah seperti sukuk hijau dinilai masih memiliki ruang pengembangan yang besar untuk mendukung transisi energi dan pembiayaan proyek ramah lingkungan.
Faris juga mendorong munculnya agenda ekonomi syariah hijau yang dapat menjadi bagian dari advokasi pembangunan berkelanjutan. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah memperluas kriteria sertifikasi halal agar tidak hanya mempertimbangkan aspek bahan dan proses produksi, tetapi juga dampak ekologisnya.
Selain itu, instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf dinilai dapat dioptimalkan untuk membantu pemberdayaan masyarakat yang terdampak industrialisasi ekstraktif. Literasi mengenai instrumen keuangan syariah kontemporer, termasuk sukuk hijau dan pembiayaan berbasis bagi hasil, juga dinilai perlu diperkuat.
Pada akhirnya, Faris menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi syariah tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan aset maupun peningkatan pangsa pasar. Ekonomi syariah juga perlu mampu menjawab persoalan sosial dan ekologis yang semakin mendesak di tengah proses industrialisasi.
Kader HMI dinilai memiliki posisi strategis untuk mengawal gagasan tersebut agar ekonomi syariah tidak berhenti sebagai identitas atau label pemasaran. Sebaliknya, ekonomi syariah diharapkan berkembang sebagai alternatif model pembangunan yang berpihak pada keadilan, baik bagi manusia maupun kelestarian alam.



