Melalui Surat Edaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan tertibkan Bangunan liar.

foto:Surat Edara Bupati Kabupaten Bekasi (Istemewa)

kabupaten Bekasi,Commentary-Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pembongkaran dan Penertiban Bangunan Liar (Bangli) di bantaran sungai. Edaran tertanggal 17 Maret 2025 itu ditujukan kepada Satpol PP, seluruh camat, lurah, kepala desa, RW, dan RT se-Kabupaten Bekasi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pembangunan tempat tinggal maupun tempat usaha di atas saluran dan bantaran sungai tanpa izin Bupati.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyebutkan, pembongkaran bangunan liar ini sebagai tindak lanjut dari penetapan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, Curah Hujan Ekstrem, Abrasi, Angin Kencang, dan Puting Beliung di Kabupaten Bekasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025.

“Kita nanti surat edaran itu di desa-desa itu disosialisasikan ke RT/RW, dari kecematan ke Desa nanti diintruksikan setiap pemangku kepentingan di tingkat Desa Kecematan harus menjaga lingkungan,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Commentary.co.id, Selasa (18/3).

Selain untuk mengurangi risiko bencana, pembongkaran juga dilakukan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur serta normalisasi dan restorasi sungai yang masuk dalam anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Tahun 2025.

“Apalagi kan kita sekarang belajar, apa yang menjadi penertiban kita di sungai-sungai dan rehabilitas sungai itu menjadi hal yang penting ke depan untuk menanggulangi bencana alam,” katanya.

Dalam lampiran surat edaran tersebut, tercatat ada lebih dari 110 titik lokasi normalisasi dan pembangunan tanggul di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, meliputi Tambun Utara, Babelan, Pebayuran, Cibitung, Cikarang, Sukawangi, Tarumajaya, Sukatani, hingga Setu.

Pemerintah daerah meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari banjir.

“Kami minta seluruh camat, lurah, kepala desa, RW, dan RT untuk mengawasi dan melaksanakan pembongkaran bangunan liar di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Langkah penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Bekasi dalam mempercepat normalisasi sungai dan pembangunan tanggul penahan banjir guna melindungi masyarakat dari bencana yang setiap tahun mengancam. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *