Pemkab Bekasi Tata Wilayah Sungai Cikarang, 37 Bangunan Liar Dibongkar

Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar 37 bangunan liar yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rangka pembangunan Bendung Srengseng Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). Kedua proyek ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan serta menanggulangi banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bangunan liar yang dibongkar berada di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi proyek strategis nasional, meliputi tujuh bangunan di Desa Karangasih (Cikarang Utara), 30 bangunan di Desa Sukajaya (Cibitung), dan satu bangunan di Desa Kalijaya (Cikarang Barat).

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dan melibatkan sekitar 380 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Penertiban ini dibagi menjadi tiga tim dengan fokus lokasi yang berbeda. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan bendungan yang mendukung irigasi pertanian dan pengendalian banjir,” ujar Surya Wijaya di lokasi kegiatan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak berwenang telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan sejak Februari 2025. Sosialisasi juga dilakukan secara langsung, termasuk saat bulan Ramadan, untuk mendorong warga membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.

“Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. Sisa puing bangunan akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Surya.

Surya juga menjelaskan bahwa pembangunan BSH akan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi, seperti Sukatani, Sukakarya, Tambelang, Sukawangi, Karang Bahagia, Cabangbungin, dan Muaragembong, yang selama ini rentan mengalami kekeringan dan banjir.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Joko Dwi Priyono, menyampaikan bahwa pembangunan bendungan ini merupakan inisiatif dari Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan telah ditetapkan sebagai bagian dari prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi.

“Sebagian daerah aliran sungai yang seharusnya menjadi jalur air telah ditempati oleh bangunan tanpa izin. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, normalisasi sungai harus segera dilakukan,” tegas Joko.

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya dan mendukung agenda pembangunan nasional.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

  • Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

  • Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP,

  • Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan tanpa izin di sempadan sungai dan lahan milik pemerintah.

Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2766/KPTS/M/2024 yang menetapkan lokasi tersebut sebagai area pengembangan infrastruktur strategis sumber daya air. Juga terdapat surat teknis dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi (Nomor: PU.02.04/185/DSDABMBK/2025), yang menetapkan wilayah itu sebagai lokasi pembangunan Bendung Srengseng Hulu dan proyek normalisasi Kali CBL.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal dalam pembangunan infrastruktur strategis yang tidak hanya menyasar pembangunan fisik, tetapi juga berorientasi pada ketahanan pangan dan mitigasi bencana secara jangka panjang.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan proyek Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi Kali CBL dapat segera terealisasi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata kelola ruang wilayah Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *