Peserta BPJS Kesehatan Meningkat Jadi 224 Juta Jiwa, Penerimaan Iuran Juga Tumbuh Pesat

Foto: BPJS Kesehatan

Jakarta, Commentary – BPJS Kesehatan mencatatkan perkembangan yang menggembirakan sepanjang tahun 2024, baik dalam jumlah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun penerimaan iuran.

Berdasarkan data terbaru, jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan meningkat signifikan menjadi 224 juta jiwa pada 2024, naik dari 197 juta jiwa pada 2020.

Di samping itu, total penerimaan iuran juga menunjukkan kenaikan yang mencolok dalam dua tahun terakhir, dari Rp 149 triliun pada 2023 menjadi Rp 164 triliun pada 2024.

“Kenaikan ini mencerminkan perluasan jangkauan layanan Program JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam program ini. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan program ini dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujar Direktur

Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi IX DPR RI, David menjelaskan bahwa peserta nonaktif JKN mayoritas terdiri dari mereka yang sedang dalam proses mutasi dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran.

Beberapa di antaranya termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena sudah dianggap mampu, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) dari pemerintah daerah yang dinonaktifkan.

David juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendorong Universal Health Coverage (UHC).

Hingga saat ini, 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC, yang mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa kenaikan tingkat keaktifan peserta berdampak langsung pada tingkat kolektibilitas iuran yang kini telah mencapai 99,11%. Ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam membayar iuran untuk memastikan keberlanjutan program JKN.

Untuk membantu peserta yang menghadapi kesulitan dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pembayaran bertahap melalui Program New REHAB 2.0.

Program ini memungkinkan peserta PBPU dan BP dengan tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan untuk mencicil pembayaran, dengan durasi angsuran maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

Arief juga menjelaskan bahwa peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan namun terdaftar aktif sebagai peserta dalam segmen lain (seperti Pekerja Penerima Upah atau Penerima Bantuan Iuran) juga dapat memanfaatkan program ini.

Tantangan di masa depan, kata Arief, tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan kualitas layanan yang diberikan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan mengusulkan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan pelunasan tunggakan iuran dalam waktu yang lebih singkat, yakni dari 24 bulan menjadi 12 bulan, untuk mempermudah peserta dalam mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Ke depan, kami akan terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan akses kesehatan yang adil dan berkualitas,” kata AriFef.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *